Pemeriksaan Terhadap Saksi di Persidangan Pacar Mario Dandy Dilakukan Terpisah
- VIVA/Foe Peace Simbolon
Jabar – Humas Pengadilan Negeri Jakarta memberi keterangan tentang pemeriksaan terhadap saksi dalam persidangan pacar Mario Dandy, AG yang dilakukan secara terpisah.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan pemeriksaan terhadap saksi tersebut dilaksanakan secara terpisah dikarenakan terdakwa AG masih berstatus anak atau masih terhitung di bawah umur.
"Saksi tidak dipertemukan satu persatu. Alasannya apa-apa karena Undang-Undang peradilan anak. Ya jadi untuk masing-masing memberikan keterangan itu kan bebas sesuai dengan yang betul-betul saksi ketahui dengar dan alami sendiri," kata Djuyamto kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, dikutip dari tvOnenews pasa Rabu, 5 April 2023.
Dalam keterangan lanjutannya, Djuyamto mengungkapkan bahwa para saksi dari terdakwa AG memberikan keterangan yang berbeda-beda kepada Majlis Hakim.
Hal tersebut, lanjut Djuyamto, merupakan hal biasa terjadi dalam dinamika persidangan.
"Biasa perbedaan keterangan Mario Dandy dan Shane Lukas kalau di dalam fakta dinamika persidangan itu kan. Boleh-boleh saja saksi memberikan keterangan secara bebas yang penting dia betul-betul menerangkan apa adanya sesuai dengan apa yang dia lihat dengar dan apa yang dialami sendiri," ungkapnya.
Lebih lanjut, Djuyamto juga mengatakan bahwa pihaknya menghadirkan 17 saksi dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa AG.