Akhirnya Pihak UIN Raden Intan Lampung Ambil Sikap Tegas terhadap SH dan VO
- Screenshot berita tvonenews.com
"Sampai hari ini belum ada yang melapor, yang merasa dirugikan atas kejadian tersebut, jadi yang bersangkutan dipulangkan," kata Kombes Umi Fadillah Astutik dalam pernyataannya pada Rabu (11/10/2023).
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan aparat kepolisian, pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung mengambil langkah tegas.
Hal tersebut karena keduanya telah melanggar peraturan dan ketentuan di UIN Raden Intan Lampung.
Menurut bagian Humas UIN Raden Intan Lampung, SH telah dinonaktifkan (dipecat) dari jabatannya sebagai dosen di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan. Sementara itu, mahasiswi berinisial VO juga telah dihukum drop out (DO) atau dikeluarkan.
"SHD, sudah tidak lagi sebagai dosen di UIN Raden Intan Lampung. Pimpinan, telah menonaktifkan oknum dosen SHD tersebut," kata Humas UIN Raden Intan Lampung, Anis Handayani
Dalam keterangannya, Anis menyebutkan, keduanya telah diberhentikan dari perguruan tinggi berbasis agama tersebut per 11 Oktober 2023 lalu.