MUI Resmi Keluarkan Fatwa 'Haram' Beli Produk Berafiliasi ke Agresi Militer

Gedung Majlis Ulama Indonesia (MUI)
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar - Satu bulan lebih militer Israel menyerang wiliayah Palestina. Hampir 10 ribu menjadi korban jiwa akibat serangan zionis yahudi ini. Mirisnya, lebih dari separuh korban jiwa terdiri dari kalangan rentan konflik, anak-anak dan perempuan.

Lebaran Usai, Tips Cara Dapatkan Uang Tanpa Harus Keluar Rumah

Atas kekejaman aksi brutal Israel tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut angkat bicara dan mengambil langkah strategis 'kemanusiaan'.

Lembaga keislaman MUI baru saja mengeluarkan fatwa tentang larangan dan memvonis 'hukum haram' untuk membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung (afiliasi) agresi Israel ke Palestina.

Ulama Mesir Membolehkan Memberi Ucapan Selamat Hari Raya Pada Non Muslim

Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan MUI kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya genosida.  

Red Sparks Kembali Turun Performa, Anak Didik Ko Hee Jin Jadi Korban Hyundai Hillstate

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," jelas Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI.

Meski demikian, MUI belum menyebutkan secara spesifik daftar produk dan perusahaan yang secara nyata mendukung agresi militer israel.

Halaman Selanjutnya
img_title