Kepala Kejari Jaksel Ungkap Sidang Putusan AG akan Digelar Terbuka

Kepala Kejati Jaksel, Syarief Sulaeman
Sumber :
  • tvonenews.com

Jabar – Sidang pembacaan tuntutan terhadap pacar Mario Dandy Satriyo, AG telah rampung dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu, 5 April 2023.

Tolak Permintaan Kakak Kelas, Pelajar SD Blanakan Subang Dianiaya Kakak Kelas Hingga Koma

Dalam sidang tersebut, terdakwa AG dituntut pidana 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah sidang tuntan ini, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) akan menggelar sidang putusan terhadap AG. Dijadwalkan, Sidang Putusan tersebut akan dilaksanakan pada Senin, 10 April 2023 mendatang.

Aniaya Bocil 2 Tahun hingga Trauma, Pemilik DayCare di Depok Dipolisikan Ortu Korban

Berbeda dengan sidang pembacaan tuntutan yang dilaksanakan secara tertutup, Kepala Kejari Jaksel, Syarief Sulaeman mengatakan bahwa sidang putusan terhadap pacar Mario Dandy itu akan digelar secara terbuka.

Namun, sekalipun sidang Putusan akan dilaksanakan secara terbuka, sosok AG tidak akan ditampilkan pada saat Persidangan.

Pelajar SMP di Subang Meninggal Akibat Dianiaya Geng Motor, Pihak Berwenang Diminta Bertindak Tegas

"Karena sidangnya tertutup sehingga belum bisa dibuka hari ini. Putusan itu akan dinyatakan sidang secara terbuka. Disampaikan oleh Majelis Hakim," kata Syarief di PN Jaksel, Jakarta pada Rabu, 5 April 2023.

Sebagai informasi, pacar Mario Dandy Satriyo, AG dituntut dengan pidana 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 5 April 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title