Berikut Isi Lengkap Fatwa dan Rekomendasi MUI soal Konflik Israel-Palestina

Sekjen MUI Pusat, Dr. Amirsyah Tambunan, M.A
Sumber :
  • Screenshoot Akun Fb Resmi Sekjen MUI

VIVA Jabar - Satu bulan lebih militer Israel menyerang wiliayah Palestina. Lebih dari 10 ribu orang menjadi korban jiwa akibat serangan zionis yahudi ini. Mirisnya, lebih dari separuh korban jiwa terdiri dari kalangan rentan konflik, anak-anak dan perempuan.

Ustaz Khalid Basalamah Tegur Orangtua yang Ajakan Anak Puasa Setengah Hari

Atas kekejaman dan aksi brutal Israel tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut angkat bicara dan mengambil langkah strategis 'kemanusiaan'.

Lembaga keislaman MUI baru saja mengeluarkan fatwa tentang larangan dan memvonis 'hukum haram' untuk membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung (afiliasi) agresi Israel ke Palestina.

Perjalanan Spiritual Ragnar Oratmangoen hingga Putuskan Mualaf

MUI mengeluarkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. Ada empat poin dalam fatwa tersebut.  

Cerita Dian Sastro, Jadi Mualaf Karena Bertanya Soal Kiamat

Fatwa disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI, Jakarta, Jumat, 10 November 2023.  

"Mendukung Israel dan mendukung pendukung Israel hukumnya haram. Makanya mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Asrorun Niam Sholeh

Halaman Selanjutnya
img_title