Berikut Isi Lengkap Fatwa dan Rekomendasi MUI soal Konflik Israel-Palestina
- Screenshoot Akun Fb Resmi Sekjen MUI
VIVA Jabar - Satu bulan lebih militer Israel menyerang wiliayah Palestina. Lebih dari 10 ribu orang menjadi korban jiwa akibat serangan zionis yahudi ini. Mirisnya, lebih dari separuh korban jiwa terdiri dari kalangan rentan konflik, anak-anak dan perempuan.
Atas kekejaman dan aksi brutal Israel tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut angkat bicara dan mengambil langkah strategis 'kemanusiaan'.
Lembaga keislaman MUI baru saja mengeluarkan fatwa tentang larangan dan memvonis 'hukum haram' untuk membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung (afiliasi) agresi Israel ke Palestina.
MUI mengeluarkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. Ada empat poin dalam fatwa tersebut.
Fatwa disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI, Jakarta, Jumat, 10 November 2023.
"Mendukung Israel dan mendukung pendukung Israel hukumnya haram. Makanya mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Asrorun Niam Sholeh