Berikut Isi Lengkap Fatwa dan Rekomendasi MUI soal Konflik Israel-Palestina
- Screenshoot Akun Fb Resmi Sekjen MUI
Untuk diketahui, Fatwa MUI itu ditandatangani Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Buya Amirsyah Tambunan. Fatwa mulai berlaku sejak ditetapkan yaitu 8 November 2023
Berikut isi lengkap fatwa tersebut;
Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.