DPRD Kota Bandung: Penjualan dan Peredaran Miras Diperketat

Pansus 9 DPRD Kota Bandung
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar – Pansus 9 DRDP Kota Bandung menggelar rapat bersama Didagin Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung dan Tim Naskah Akademik terkait ekspose Raperda Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

School Creative Hub 2024 Bagi Pelajar SMP dan SMA di Bandung Akselarasi Duniakan Budaya Indonesia

Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kota Bandung pada Jumat, 17 November 2023.

Rapat dipimpin Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Uung Tanuwidjaja, dengan anggota Pansus 9 yang hadir Erick Darmadjaya, N. Wina Sariningsih, H. R. Iwan Darmawan, Tanu Wijaya dan Dudy Himawan.

Perumnas Dorong Percepatan Ekonomi Kawasan Bandung Timur Bangun 2,800 Rumah

Ketua Pansus 9 Uung Tanuwidjaja mengatakan, Pansus tersebut dibuat dengan tujuan untuk mengawasi dan memperketat penjualan juga peredaran minuman beralkohol di Kota Bandung.

“Pansus ini ke depannya bertujuan untuk mengawasi penjualan dan peredaran minuman beralkohol, artinya upaya dari kami untuk mengendalikan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kota Bandung,” Kata Uung.

PDI Perjuangan Konsolidasi Jemput Kemenangan Pilkada di Jabar, Punya 63 Bakal Calon

Secara yuridis Pansus 9 dibentuk atas dasar beberapa peraturan di antaranya; Peraturan Menteri Parekraf No. 4 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Dalam Naskah Akademik Raperda tersebut memuat 13 BAB dengan 22 Pasal yang akan dibahas, di antaranya; Klasifikasi dan Golongan Minuman Beralkohol, Perizinan Minuman Beralkohol, Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian, Larangan, Penyitaan dan Pemusnahan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Pidana, dan lain-lain.

Halaman Selanjutnya
img_title