Bacakan Pledoi, Pacar Mario Dandy Minta Dibebaskan
- intipseleb.com
Selanjutnya, Melisa Anggaraini juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak begitu mempertimbangkan status AG sebagai pelaku anak. Sebab, David diduga tidak bisa pulih normal seperti kondisi sebelum mengalami penganiayaan.
"Jika bicara terkait usia pelaku anak yang masih 15 tahun, masa depannya masih panjang, pertanyaan kami bagaimana dengan kondisi masa depannya David yang mana merusak atau menghancurkan semua masa depan cita-cita," tutur Melissa.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman, menuntut AG (15) 4 tahun menjalani masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) DKI Jakarta terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
Syarief pun menjelaskan bahwa masa pidana 4 tahun di LPKA untuk anak AG itu dilakukan karena terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat berencana.
"Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana," kata Syarief.