Kemenag Purwakarta Sebut Pencabulan Oleh Guru Ngaji Sebagai Tindakan di Luar Batas

Ka.Kan Kemenag, Hanif Hanafi
Sumber :
  • Berbagai Sumber

VIVA Jabar – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta, Hanif Hanafi mengaku prihatin atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Salem, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Hasil Quick Count: Pasangan ZeinJo Unggul 48,34 Persen di Pilkada Purwakarta 2024

Mirisnya, pelaku pencabulan tersebut adalah guru ngaji di daerah setempat. Selain prihatin, Hanif menyampaikan tindakan pencabulan tersebut sebagai tindakan di luar batas.

"Prihatin tentang pencabulan anak di Kecamatan Pondoksalam, menurut saya ini adalah tindakan di luar batas, tidak dibenarkan dari sisi manapun," ungkapnya saat ditemui diruangan kerjanya, pada Senin, 11 Desember 2023.

Jasa Tirta II Salurkan Air Bersih untuk Warga Purwakarta

Hanif juga mengungkapkan bahwa tempat terjadinya pencabulan terhadap sejumlah murid itu bukanlah pondok pesantren. Hanif bahkan menyebut tempat belajar ngaji itu tidak memiliki izin sebagai majlis taklim.

"Jadi itu bukan pondok pesantren ataupun majelis taklim yang terdaftar di Kementerian Agama. Dikatakan majelis taklim pun bukan, karena secara data tidak ada data majelis taklim ataupun pondok pesantren tersebut," ucap Hanif.

Cukupi Ketersediaan Air di Waduk Kaskade Citarum, Jasa Tirta II Turut Sukseskan Operasi Modifikasi Cuaca 2024

Hanif menambahkan oknum guru ngaji itu belum mengurus kelembagaan secara resmi. Pelaku pencabulan tersebut hanya mengajar secara pribadi.

“Oknum guru itu mengajarnya masih bersifat pribadi, artinya belum mengurus kelembagaan pendidikannya. Kalau di kami ada Pendidikan non formal yang Namanya TPQ, jadi ketika saya membaca berita kemarin itu saya diberitahu oleh teman. Kami, menekankan disampaikan ke media bahwa itu belum izin, yang ini adalah oknum guru ngaji,” tutur Hanif.

Halaman Selanjutnya
img_title