Gambar Uang Dicorat-coret Viral di Media Sosial, Begini Tanggapan Bank Indonesia

Gambar uang dicorat-coret
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar – Baru-baru ini beredar di media sosial gambar uang pecahan sepuluh ribu rupiah yang dicorat-coret hingga tidak terlihat seperti uang seperti biasanya. Akibat ulah tangan-tangan jail itu, gambar pahlawan asal Papua, Frans Kaisiepo menjadi berubah bahkan jauh dari foto aslinya.

Cerita Rey Mbayang Nyaris Meregang Nyawa di Papua saat Diving

Padahal ada UU yang mengatur bahwa tindakan mencorat-coret uang termasuk kategori perusakan dan bisa dipidana hingga Rp.1 miliar atau kurungan 5 tahun penjara.

Melansir unggahan akun Instagram @pikology dijelaskan, bahwa aturan tersebut tertuang dalam Pasal 35 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ayat 1. 

Bobon Santoso Berencana Jual Alphard untuk Biayai Proyek Kuliner di Papua

Dalam pasal itu dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

Emosi Bobon Santoso Pecah Saat Bicara Pengalaman di Papua

Menanggapi fenomena corat-coret uang rupiah itu, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim mengatakan bahwa uang merupakan simbol kedaulatan negara. Sebabnya, masyarakat dilarang mencorat-coret atau menggambarnya.

Kendati begitu, Marlison mengatakan uang yang dicorat-coret tersebut masih bisa digunakan dalam transaksi, namun ia menghimbau untuk segera menukarkannya ke BI.

Halaman Selanjutnya
img_title