Bukan Pelecehan, Hakim Sebut Ada Perbuatan Brigadir J yang Bikin Putri Sambo Sakit Hati

Putri Candrawathi
Sumber :
  • YouTube

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun sebelumnya menuntut Putri Candrawathi agar dipidanakan selama 8 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Tepi Indonesia Sikapi Putusan MKMK

Jaksa mengatakan, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tuntutan hukuman 8 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Heboh, Wanita Ini Gugat Cerai Gegara Suami Tolak Hubungan Seks