Majelis Hakim Yakin Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J

Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Jabar – Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo diyakini oleh majelis hakim ikut menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Polri, Duren Tiga pada Jumat, 8 Juli 2022. Hal itu disampaikan oleh majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Gawat! Kartika Putri Ancam Polisikan dr. Richard Lee

"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," kata Wahyu Imam Santoso selaku ketua majelis hakim.

Selain itu, Wahyu menyebut saksi Richard Elizier alias Bharada E masih mendengar suara erangan korban Brigadir J. Kemudian, terdakwa Ferdy Sambo pada waktu itu menggunakan sarung tangan hitam maju melakukan penembakan terhadap korban menggunakan senpi jenis glock. Kemudian, terdakwa menggunakan jenis HS pada saat menembak ke arah tembok.

Terbongkar! Ferdy Sambo dan Kawan-kawan Tak Menginap di Sel Penjara, Alvin Lim Ungkap Faktanya

"Dengan adanya keterangan tersebut, terungkap fakta bahwa mereka melihat korban Yosua jatuh tertelungkup di bawah tangga lantai 1 dengan beberapa luka tembak," ujarnya.

Sebelumnya, Wahyu Imam Santoso, Ketua Majelis Hakim kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J membacakan pertimbangan putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Ternyata Ferdy Sambo Hidup Mewah di Lapas Salemba, Alvin Lim Bongkar Semua

Dalam pertimbangannya, Hakim Wahyu menyebut tidak ada bukti pendukung yang mengarah pada kejadian yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi, selaku istri Ferdy Sambo pada tanggal 7 Juli 2022.

Menurut Wahyu, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum mengatur, bahwa relasi kuasa adalah yang bersifat hirarkis ketidaksetaraan dan apa ketergantungan sosial, budaya, pengetahuan, pendidikan atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan pada satu pihak terhadap pihak lainnya.

Halaman Selanjutnya
img_title