Terungkap, Ini Detik-detik Lukas Enembe Meninggal Dunia

Gubernur Papua Non-Aktif Lukas Enembe
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar – Mantan Gubernur Papua, Luka Enembe meninggal dunia pada hari ini, Selasa 26 Desember 2023. Lukas dikabarkan menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat sekitar jam 10.00 WIB.

Mahfud MD Sentil Pemerintah soal Rencana Ampunan Koruptor Lewat Denda Damai

Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho menceritakan detik-detik kliennya meninggal dunia. Menurutnya, sebelum meninggal Lukas sempat berdiri.

"Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya," ujar Antonius, dikutip dari viva.co.id pada Selasa, 26 Desember 2023.

BREAKING NEWS! Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditetapkan Jadi Tersangka KPK

Dalam keterangannya, disebutkan bahwa Lukas Enembe meminta untuk berdiri untuk menunjukkan bahwa dirinya kuat dan tidak bersalah.

Kemudian, Antonius menambahkan bahwa tiba-tiba Lukas tidak bernapas. Ia pun ditidurkan dan segera memanggil dokter. Tindakan pun diberikan kepada Lukas, namun ajal sudah menjemput mantan Gubernur Papu tersebut.

Potensi Uang Politik Harus Dicegah Dijamin Pilkada Bersih

"Begitu, Bapak Lukas tidak bernafas lagi, langsung kami tidurkan dan memanggil dokter. Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal," kata Antonius menirukan keterangan Bapak Pianus.

Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta.

“Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua penuntut umum,” kata ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2023.