Meninggal Dunia, Proses Hukum Perdata Lukas Enembe Bisa Berlanjut
- Viva.co.id
VIVA Jabar – Gubernur Papua non-aktif, yakni Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023). Lukas meninggal di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat sekitar jam 10.45 WIB.
Kepala RSPAD Gatot Soebroto Jakarta Pusat, Jenderal TNI dr. Albertus Budi Sulistya membenarkan kabar meninggalnya Lukas Enembe tersebut.
"Benar, (meninggal dunia) pukul 10.45 WIB," kata Kepala RSPAD, Jenderal TNI dr. Albertus Budi Sulistya di Jakarta (26/12/2023).
Lukas Enembe meninggal sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Namun, karena ia meninggal dunia maka hukuman terhadap mantan Gubernur Papua itu otomatis gugur dan berakhir. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
"Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir," ujar Johanis Tanak kepada wartawan, Selasa 26 Desember 2023.
Namun demikian, untuk proses hukum di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat perihal ganti rugi keuangan negara akan tetap berjalan. Itu artinya, secara hukum perdata kasus korupsi yang menyeret Lukas Enembe bisa terus diproses.
"Tetapi dalam konteks perkara tipikor (tindak pidana korupsi), hak menuntut negara untuk mengembalikan kerugian keuangan negara masih dapat dilakukan melalui proses hukum perdata," kata Tanak.