Begini Aturan Terbaru Pajak Gaji Pekerja Per- 1 Januari 2024
- tvonenews.com
VIVA Jabar - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani aturan terbaru mengenai penghitungan pajak gaji pekerja pada 27 Desember 2023.
Peraturan ini pun akan diberlakukan di seluruh Indonesia mulai tanggal 1 Januari 2024.
Hal ini sebagaimana tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Dengan adanya aturan ini, maka tarif pemotongan pajak terdiri atas tarif efektif atau tarif efektif harian.
Adapun untuk tarif bulanan sendiri dikategorikan berdasarkan besarnya penghasilan tidak kena pajak, yang dengan mengacu pada status perkawinan serta jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak.
Untuk tarif efektif bulanan terbagi dalam beberapa kategori, berikut di antaranya:
- Kategori A
Diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status penghasilan tidak kena pajak.