Begini Aturan Terbaru Pajak Gaji Pekerja Per- 1 Januari 2024

Ilustrasi uang THR
Sumber :
  • tvonenews.com

6. Penghasilan di atas Rp 9,2 juta sampai Rp 10,75 juta dikenakan 1,5 persen

Kalah dalam Pilpres 2024, PDIP Salahkan Jokowi

C. Tarif Efektif Bulanan Kategori C

1. Penghasilan sampai dengan Rp 6,6 juta tidak dikenakan pajak atau 0 persen

Cara Unik Buruh di Karawang Peringati May Day 2024

2. Penghasilan di atas Rp 6,6 juta sampai Rp 6,95 juta dikenakan 0,25 persen

3. Penghasilan di atas Rp 6,95 juta sampai Rp 7,35 juta dikenakan pajak 0,5 persen

Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun dan Bisa Dipilih 2 Kali

4. Penghasilan di atas Rp 7,35 juta sampai Rp 7,8 juta dikenakan pajak 0,75 persen

5. Penghasilan di atas Rp 7,8 juta sampai Rp 8,85 juta dikenakan pajak 1 persen

6. Penghasilan di atas Rp 8,85 juta sampai Rp 9,8 juta dikenakan 1,25 persen

7. Penghasilan di atas Rp 9,8 juta sampai Rp 10,95 juta dikenakan 1,5 persen

Halaman Selanjutnya
img_title