Pihak Brigadir J Harap Putusan Banding Kuatkan Putusan PN Jaksel Terhadap Ferdy Sambo Cs
- viva.co.id
Jabar – Sidang dengan agenda pembacaan putusan atas banding yang diajukan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan dibacakan hari ini, Rabu 12 April 2023.
Terkait hal itu, pihak keluarga Brigadir J mengungkapkan harapannya agar tidak ada yang meringankan dan menurunkan vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang telah menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu beserta semua yang terlibat.
"Jangan sampai ada pengurangan jumlah hukuman," kata Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Johanes Raharjo saat dihubungi wartawan pada Rabu, 12 April 2023.
Johanes mengungkapkan, seharusnya putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dapat menguatkan putusan PN Jaksel. Bahkan, ia menilai akan lebih baik lagi apabila PT DKI Jakarta menaikkan hukuman Sambo Cs pada hukuman yang lebih berat.
"Putusan banding Pengadilan Tinggi, kami berharap akan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan artinya vonis hukumannya sama dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tuturnya.
"Namun, bila Hakim banding memberikan putusan yang lebih tinggi jumlah hukumannya untuk terdakwa itu akan sangat lebih bagus, sangat adil," sambung Johanes.
Sebagai informasi, pada hari ini, Rabu 12 April 2023 dijadwalkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan banding terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ada empat terdakwa yang akan diputuskan perihal pengajuan banding atas vonis yang dijatuhkan Majlis Hakim sebelumnya. Empat terdakwa tersebut adalah Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dilansir dari VIVA pada Rabu, 12 April 2023, dikabarkan bahwa pelaksanaan sidang yang agendanya akan digelar secara terbuka itu, Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pakpahan mengatakan bahwa sidang akan dimulai pada jam 09.00 WIB.
"Sidangnya dimulai pukul 09.00 WIB, sidangnya terbuka untuk umum. Sejalan dengan kebijakan kehumasan Mahkamah Agung RI, persidangan pembacaan putusan banding perkara pidana atas nama terdakwa Ferdy Sambo dkk akan disiarkan secara live streaming," kata Binsar saat dihubungi, Selasa, 11 April 2023.