Sampaikan Nota Pembelaan, Teddy Minahasa Baca Ayat Al-Qur'an
- viva.co.id
Teddy pun meminta maaf terhadap institusi Polri, sebab sejak adanya kasus tersebut nama besar Polri ikut tercoreng.
"Saya juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri dan seluruh personel Polri atas peristiwa ini sehingga berdampak pada memburuknya citra Polri," ujarnya.
Sebelumnya, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam pusaran peredaran narkoba yang sesuai dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU menegaskan Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk memasarkan dan menjual sabu hasil barang bukti pengungkapan Polres Bukit Tinggi seberat lebih dari lima kilogram.
Dalam kasus ini Teddy menugaskan AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas. Dody sempat menolak, namun pada akhirnya Dody tetap menjalankan permintaan Teddy.