Sampaikan Nota Pembelaan, Teddy Minahasa Baca Ayat Al-Qur'an

Irjen Pol Teddy Minahasa Jalani sidang peredaran narkoba
Sumber :
  • viva.co.id

Teddy pun meminta maaf terhadap institusi Polri, sebab sejak adanya kasus tersebut nama besar Polri ikut tercoreng.

Sekelompok Siswi SMKN di Kendari Diduga Pesta Narkoba Jenis Sinte

"Saya juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri dan seluruh personel Polri atas peristiwa ini sehingga berdampak pada memburuknya citra Polri," ujarnya.

Sebelumnya, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam pusaran peredaran narkoba yang sesuai dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ammar Zoni Sumpah di Depan Jenazah Ayahnya: Ini yang Terakhir, Saya Gak Akan Sentuh Narkoba Lagi

JPU menegaskan Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk memasarkan dan menjual sabu hasil barang bukti pengungkapan Polres Bukit Tinggi seberat lebih dari lima kilogram.

Dalam kasus ini Teddy menugaskan AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas. Dody sempat menolak, namun pada akhirnya Dody tetap menjalankan permintaan Teddy.

Tak Bisa Hadir karena Dipenjara, Ammar Zoni Adzankan Ayahnya di Liang Lahat Via Video Call