Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Singgung Pandangan Mahfud MD soal Industri Hukum

Irjen Pol Teddy Minahasa Jalani sidang peredaran narkoba
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa dituntut dengan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus peredaran sabu-sabu yang menjeratnya.

Hot News! 6 Artis Indonesia Terjerat Kasus Narkoba, Ini Daftarnya

Dalam persidangan pembacaan nota keberatan, Teddy Minahasa menyebut nama Menkopolhukam Mahfud MD terkait pandangannya soal Industri Hukum.

Menurut Teddy, perjalanan kasusnya mirip seperti apa yang diucapkan oleh Mahfud MD tentang Industri Hukum yang sengaja membunuh karakter.

Satuan Reserse Narkoba Polres Subang Ungkap 6 Kasus Peredaran Narkoba

"Mohon izin majelis hakim yang ingin saya katakan adalah peristiwa yang saya alami ini mirip dengan apa yang disampaikan oleh Menkopolhukam RI (Mahfud MD) tentang industri hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait," kata Teddy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (13/4/2023).

Teddy, kemudian menjelaskan bahwa dirinya selama menjalani Persidangan telah mendapat pencerahan dari ucapan Menkopolhukam itu.

Dalam 5 Bulan, HIV-Aids Renggut Sembilan Nyawa di Subang

Teddy merasa, ada pihak-pihak tertentu yang dengan sengaja ingin membunuh karakternya dengan jeratan kasus narkoba.

"Saya merasakan ada upaya rekayasa dan konspirasi terhadap diri saya, yang mana hal tersebut sejalan dengan makna industri hukum yang disampaikan Prof Mahfud MD dengan tujuan untuk membunuh karakter saya, menghentikan karier, menghancurkan hidup, dan masa depan, bahkan tujuan membiasakan saya," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title