Waduh! Oknum KPPS Ketahuan Mencoblos Dua Kali

Ilustrasi Kotak Suara Pemilu.
Sumber :
  • Pixabay.com

VIVA Jabar – Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kota Baubau, tercoreng akibat ulah seorang oknum anggota KPPS berinisial MD yang bertugas di TPS 03 Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batupoaro.

Pengamanan Pilkada Telah Ditingkatkan Diberbagai Daerah

Akibat ulah seorang oknum anggota KPPS di TPS 03 Kelurahan Tarafu, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara yang kedapatan mencoblos dua kali saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024 kemarin, Bawaslu merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut.

Oknum anggota KPPS tersebut kedapatan melakukan pelanggaran yaitu melakukan pencoblosan dua kali lalu secara diam-diam memasukan dua surat suara sekaligus pada setiap kotak suara. Aksi pelanggaran ini dilihat langsung dua saksi partai yang kemudian melakukan protes ke Panwascam Batupoaro.

Kapolri Siap Jamin Keamanan Saat Pemungutan Suara Pilkada 2024

"Awalnya ada laporan dari saksi PKS dan Demokrat bahwa ada oknum anggota KPPS melakukan pencoblosan lebih dari satu kali," ungkap Ketua Panwascam Batupoaro, Asman dikutip dari tvOnenews, Jumat, 16 Februari 2024.

Lanjut Asman, saat pemeriksaan awal oknum tersebut mengaku hanya ingin mewakili ibunya untuk melakukan pencoblosan namun tindakan itu dilakukan tanpa sepengetahuan ketua ataupun anggota KPPS lainnya.

Cara Mudah Cek DPT Online Mudah Dan Cepat

"Akibat pelanggaran yang dilakukan oknum anggota KPPS tersebut, Panwascam menerbitkan surat rekomendasi PSU di TPS 03 Kelurahan Tarafu," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, salah satu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Baubau, Farida, menyatakan akan KPU menggelar Pemungutan Suara Ulang yang direkomendasikan Bawaslu sesuai peraturan KPU dan akan dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara.

Menanggapi hal tersebut, salah satu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Baubau, Farida, menyatakan akan KPU menggelar Pemungutan Suara Ulang yang direkomendasikan Bawaslu sesuai peraturan KPU dan akan dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara.

Bawaslu kini masih mendalami kasus oknum anggota KPPS yang melakukan pelanggaran tersebut sebelum dibawa ke sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk proses selanjutnya.