Mahfud MD Bicara Pemilihan Ulang, Calon yang Menang Bisa Didiskualifikasi

Mahfud MD
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

Pernyataan Mahfud tersebut sebagai klarifikasi terkait pernyataannya yang sempat mengatakan bahwa pihak yang kalah selalu menuduh adanya kecurangan.

Yusril Tanggapi Gugatan Anies dan Ganjar

Namun begitu, Mahfud tidak menampik bahwa penggugat kecurangan Pemilu sering tidak cukup bukti dalam persidangan di MK.

"Jadi, saya katakan bahwa setiap pemilu yang kalah itu akan selalu menuduh curang, itu sudah saya katakan di awal tahun 2023. Tepatnya, sebelum tahapan pemilu dimulai. Tetapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan," jelasnya.

Kapolri Angkat Bicara Soal Kapolda Jadi Saksi Kecurangan Pilpres

Sebagai contoh bahwa MK membatalkan hasil pemilihan, Mahfud menyebut seperti Pilkada Provinsi Jawa Timur pada tahun 2008 dimana Khofifah Indar Parawansa kalah namun hasil tersebut dibatalkan dengan perintah pemilihan ulang.

"Kemudian, ada hasil Pilkada Bengkulu Selatan, yang menang didiskulifikasi, yang bawahnya langsung naik. Hasil Pilkada Kota Waringin Barat sama dengan Bengkulu Selatan; dan banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang, terpisah, daerah tertentu, desa tertentu dan sebagainya," kata Mahfud.

Prabowo-Gibran Berjaya di Kepri, Raihan Suara Bikin Heboh

Mahfud juga menambahkan bahwa istilah pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) muncul sebagai vonis pengadilan di Indonesia pada tahun 2008.

Kemudian, TSM menjadi dasar atas vonis lain dan masuk secara resmi dalam hukum pemilu.

Halaman Selanjutnya
img_title