Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Tulis Surat, Begini Isinya

Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna
Sumber :

Jabar – Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna pada 10 April 2023. Ajay terbukti menyuap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.

Kode Titipan 0 Bos dan Mobil CRV, Mantan Kadinkes Subang Terima Gratifikasi Pengadaan Ambulan

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/4/2023) lalu.

Menurut mantan Wali Kota Cimahi itu, vonis terhadap dirinya sangat tidak adil dan mencederai rasa keadilan sebagai warga negara Indonesia. 

Kapolda Ini Kandidat Kuat Jadi Wakapolri, Punya Rekam Jejak di KPK

Merasa tak puas dengan putusan hakim PN Bandung, Ajay M. Priatna menulis surat yang berisi ulasan cukup detail mengenai proses hukum yang ia jalani hingga ia mendapat vonis 4 tahun yang dirasa tidak adil.

Meski vonis yang dijatuhkan terhadapnya sudah lebih ringan dari tuntutan dari Penuntut Umum KPK, Ajay merasa vonis terhadap dirinya menciderai rada keadilan sebagai warga negara Indonesia.

Aktivis Anti Korupsi Desak Mardani Maming Segera Dibebaskan

Seperti diketahui, bahwa sebelumnya Ajay Muhammad Priatna dituntut oleh Penuntut Umum KPK yaitu Sdr. Tito Jaelani, dkk pidana penjara selama 8 tahun, denda sebesar Rp 200 juta uang pengganti sebesar Rp 250 juta dan pencabutan hak politik selama 5 tahun. 

"Sungguh putusan yang sangat tidak adil bagi saya dan menciderai rasa keadilan masyarakat. Majelis Hakim sama sekali tidak melihat dan mempertimbangkan fakta persidangan yang merupakan fakta hukum sebagai dasar menjatuhkan putusan. Putusan pun terkesan dipaksakan, mau membebaskan saya takut karena berhadapan dengan KPK, akhirnya dicari-cari pertimbangan supaya tetap menghukum saya, setidaknya setengah dari tuntutan Jaksa KPK, " ujar Ajay M. Priatna dalam suratnya.

Lebih lanjut Ajay menilai, Majelis Hakim sudah tidak sependapat dengan Dakwaan Kumulatif Kesatu alternatif Pertama yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a. Maka seharusnya dia dilepaskan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa KPK, bukan malah mencari alternatif lain yaitu divonis melanggar Dakwaan Kumulatif Kesatu alternatif Ketiga yaitu Pasal 13, memberi hadiah kepada Stefanus Robin Pattuju. 

"Hadiah apa? Atas dasar apa Stefanus Robin Pattuju diberi hadiah? Apa yang sudah dilakukannya sebagai penyidik KPK terhadap saya, sehingga saya memberikan hadiah? Korban penipuan dan pemerasan, malah dianggap memberi hadiah. Sungguh tidak masuk akal dan logika, bahkan sama sekali tidak sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan, " tambah Ajay dalam surat yang ia tulis.

Halaman Selanjutnya
img_title