Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Tulis Surat, Begini Isinya
Perkenalkan, nama saya Ir. H. Ajay Muhammad Priatna, M.M., pekerjaan Walikota Cimahi Periode 2017-2022.
Seperti diketahui bersama, saya dituduh sama Jaksa Penuntut Umum KPK Tito Jaelani, Dkk telah menyuap penyidik KPK yang bernama Stefanus Robin Pattuju sebesar Rp 507.390.000 (lima ratus tujuh juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah), yang waktu itu sdr. Robin mengenalkan dirinya ke saya dengan nama Roni dan juga saya dituduh menerima Gratifikasi dari PNS Kota Cimahi sebesar Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Hal tersebut sudah disidangkan kurang lebih 20 kali sidang, dengan saksi total 47 orang dan hampir semua saksinya adalah PNS, dalam rentang waktu + 5 bulan. Dan pada tanggal 28 Maret 2023 Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan tuntutannya dengan tuntutan penjara 8 Tahun, Uang Pengganti Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah), denda Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), cabut hak politik 5 tahun atas tuduhan tersebut.
Setelah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum seperti ini, saya meyakini semua orang akan terkejut, terutama saya, karena suatu tuntutan yang di luar akal sehat dan hati nurani, suatu tuntutan yang lebih mengedepankan rasa dendam dari pada penegakan hukum dan keadilan, padahal saya adalah korban dari penipuan dan pemerasan dari Sdr. Roni/ Stefanus Robin Pattuju.
Kasus saya ini adalah kasus pengembangan dari kasus Sdr. Robin dengan M. Syahrial (Walikota Tanjung Balai) dan Azis Syamsudin. Seharusnya Jaksa Penuntut Umumnya adalah Jaksa Penuntut Umumnya Robin dengan M. Syahrial (Walikota Tanjung Balai) dan Azis Syamsudin. Tapi saya tidak tahu kenapa Jaksa Penuntut Umumnya Tito Jaelani dan kawan-kawan. Seperti diketahui, Tito Jaelani adalah Jaksa Penuntut Umum saya di masalah Rumah Sakit Swasta Kasih Bunda.
Saya dituduh oleh Jaksa Penuntut Umum Tito Jaelani dan kawan-kawan menerima gratifikasi dari berbagai pihak sebesar Rp 7,9 M. Dan dituduh menerima suap penerbitan Izin Prinsip sebesar Rp 3,2 M, padahal Izin Prinsip sudah keluar 2,5 tahun sebelumnya. Izin keluar pada tanggal 6 Juni 2018, saya ditangkap KPK tanggal 27 November 2020 (2,5 tahun kemudian).
Saya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Tito Jaelani dan kawan-kawan dengan pidana 7 tahun penjara. Atas tuntutan tersebut, saya divonis 2 tahun penjara karena tidak terbukti menerima suap dan tidak terbukti menerima gratifikasi (pasal 12 huruf a dan pasal 12B).
Dalam perkara tersebut, saya divonis berdasarkan pasal 11 walaupun saya tetap bingung, karena masa ada terima hadiah ada invoice, ada kwitansi dan bayar pajak. Itu kasus saya di Rumah Sakit Swasta Kasih Bunda dengan Jaksa Penuntut Umum Tito Jaelani.
Padahal yang benar di masalah Rumah Sakit Swasta Kasih Bunda hanyalah bisnis semata. Saya beri modal kontraktornya, karena saya pikir itu proyek swasta murni, tidak ada melibatkan uang APBD/APBN serupiah pun.