Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Tulis Surat, Begini Isinya
Tidak hanya itu, Ajay juga menjelaskan dirinya dinyatakan melanggar Pasal 12B, yaitu telah menerima Gratifikasi dari para PNS Kota Cimahi sebesar Rp 250 juta.
Padahal, kata Ajay, sudah jelas disampaikan para saksi, uang tersebut dikumpulkan oleh Sekda Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan untuk diberikan kepada penyidik KPK, Stefanus Robin Pattuju.
Ajay Muhammad Priatna pun menyebutkan, bahwa testimoni tersebut ditulis dari balik penjara. Ditulis dengan sebenarnya dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Mantan Wali Kota Cimahi itupun berharap, masyarakat dan para pejuang keadilan yang membacanya, dapat mengetahui dan mengerti bagaimana sebenarnya penegakan hukum di negeri ini yang hanya menghakimi tapi bukan mengadili guna memberikan keadilan baginya.
Di akhir suratnya, Ajay memanjatkan doa, agar Allah melaknat siapapun yang berdusta.
Berikut tulisan lengkap Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
Mengadili Bukan Menghakimi
Testimoni Ir. H. Ajay Muhammad Priatna, M.M.
Assalamualaikum wr. Wb.