78 Pegawai KPK Terbukti Lakukan Pungli, Jalani Sanksi Minta Maaf Serentak
- viva.co.id
VIVA Jabar – Kabar tidak mengenakkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga yang seharusnya memberi contoh perilaku bersih itu ternyata juga dihuni oleh orang-orang yang melanggar etik.
Sebanyak 78 pegawai KPK terbukti menerima pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Para pegawai lembaga anti rasuah yang terlibat pungli itu menjalani sanksi yang dijatuhkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dengan meminta maaf secara serentak.
Permintaa maaf yang dilakukan secara terbuka itu dilakukan di Gedung Juang KPK pada Senin, 26 Februari 2024.
"Saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan," ujar perwakilan pegawai terperiksa.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa memimpin putusan etik tersebut. Pada saat eksekusi putusan etik itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Anggota Dewas dan sejumlah struktural KPK lainnya juga hadir menyaksikan putusan etik tersebut.
Pada kesempatan itu, Cahya H. Harefa mengatakan dirinya turut berduka atas pungli yang dilakukan pegawai di Rutan KPK tersebut.
Bahkan, menurut Cahya 78 pegawai KPK tersebut telah menyimpang dari nilai-nilai KPK.
"Saya selaku Insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan," kata Cahya.
Dengan pemberian sanksi tersebut, Cahya berharap para pegawai KPK dapat menjalankan tugas dan jabatannya sesuai dengan nilai-nilai KPK.
Cahyo juga menghimbau kepada insan KPK untuk menghindari segala bentuk penyimpangan, dapat menjaga marwah organisasi KPK dan selalu mawas diri.