Pansus 9 DPRD Kota Bandung Temui Warga Sosialisasikan Revisi Perda Minol

Ilustrasi minuman beralkohol
Sumber :
  • Pixabay

Menanggapi hal ini, lanjutnya, masyarakat hanya menitipkan untuk pengawasan harus dilakukan semaksimal mungkin, agar tidak terjadi pelanggaran. terlebih, izin menjual minol ada di pemerintah pusat.

Kisruh Pembangunan Mal Pujasera Subang, Pemda dan BUMD Saling Menyalahkan

"Secara umum, masyarakat tidak khawatir dengan menjamurnya minol yang dijual secara bebas. Yang jelas pengawasan yang dilakukan cukup ketat," tuturnya.

Untuk itu, Juniarso menambahkan, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk melakkan pemantauan, jika di lapangan ditemukan pelanggaran maka bisa langsung melaporkan. Karena, meskipun perizinan ada di pemerintah pusat, namun untuk penindakan jika ada pelanggaran, tetap ada di pemerintah kota dalam hal ini satpol PP.

Inspiratif, Polwan Ini Jadi Duta Pisang di Subang

"Bahkan jika ada pelanggaran, pelanggar bisa dikenakan sanksi sebesar Rp50 juta. Pelanggaran ini bisa dikoordinasikan dengan pemerintah pusat, sehingga jika memang dinyatakan bersalah, maka izin pengusaha bisa dicabut oleh pemerintah pusat," jelasnya.

Halnya dengan Ketua Pansus 9 Andri Rusmana yang mengatakan dikhawatirkan mengakses minuman beralkohol ini jadi lebih mudah. Sehingga keluarga harus lebih hati-hati dalam mengawasi anaknya.

Kucurkan Dana Rp400 Juta untuk Penanganan Kemiskinan Ekstrem, BLK Latih 104 Peserta

"Sehingga, selain pengawasan yang dilakukan masyarakat, sanksi yang diberikan pemerintah jika ada pelanggaran, pembinaan dari keluarga juga snagat dibutuhkan," bebernya.

Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah minol mudah didapatkan oleh remaja-remaja di Kota Bandung. Dengan bimbingan dari keluarga, remaja Kota Bandung jadi lebih memiliki benteng dalam bergaul dan punya kesadaran dalam menjauhi minol.