Ini Alasan Dedi Mulyadi Sarankan Pencatatan Pernikahan Semua Agama Dilakukan Disdukcapil
- Istimewa
VIVA Jabar – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berencana menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia.
Terkait hal tersebut, Kang Dedi Mulyadi (KDM) menilai gagasan tersebut sangat baik karena sudah seharusnya pemerintah melayani semua golongan dan agama termasuk melindunginya.
Meski begitu KDM memiliki gagasan terkait persoalan tersebut. Menurutnya saat ini ada dua lembaga yang mengurusi pencatatan pernikahan. Hal itulah yang menjadi problem.
“Ada hal yang menjadi gagasan saya pribadi bahwa persoalan pernikahan hari ini mengalami dua penanganan. Urusan nikah ada dua lembaga yang menangani KUA dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), ini problem kita,” ucap KDM.
Bagi KDM, dalam hal ini pernikahan merupakan peristiwa pencatatan sipil yang memiliki spirit keagamaan dan diatur dalam undang-undang. Sehingga menurutnya pencatatan pernikahan merupakan bagian dari kependudukan.
Fungsi petugas pencatatan nikah, kata KDM, bukan sebagai orang yang menikahkan tetapi hanya mencatatkan saja. Sebab orang yang menikahkan adalah orang tua maupun wali dari pengantin perempuan.
“Sehingga ke depan catatan pernikahan harus dilaksanakan pada satu kelembagaan, dalam pandangan saya kelembagaannya adalah Disdukcapil,” ucapnya.