Tipu-tipu Gelar Habib, Pria Ini Dibekuk Polisi Usai Raup Rp4 Juta per Nama
Minggu, 3 Maret 2024 - 08:09 WIB
Sumber :
- tvOnenews.com
Ade belum merinci ada atau tidaknya korban yang tertipu JMW. Dia hanya menambahkan tersangka ini dijerat pada Pasal 35 juncto Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. JMW sendiri kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.