Usia 56 Tahun, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cairkan JHT Sekarang

BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :
  • Berbagai Sumber

Sedangkan untuk peserta telah meninggal dunia, maka manfaat JHT-nya akan diberikan ke ahli warisnya, antara lain isti, suami, anak, orang tua, cucu atau sesuai dengan pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya.

Pro Rakyat, Bupati Bandung Imbau Perusahaan Beri CSR Berupa BPJS Ketenagakerjaan pada Masyarakat