Usia 56 Tahun, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cairkan JHT Sekarang
Selasa, 18 April 2023 - 10:15 WIB
Sumber :
- Berbagai Sumber
Sedangkan untuk peserta telah meninggal dunia, maka manfaat JHT-nya akan diberikan ke ahli warisnya, antara lain isti, suami, anak, orang tua, cucu atau sesuai dengan pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya.