DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Pengawasan dan Pengendalian Minol
- Pixabay
VIVA Jabar – Panitia Khusus (Pansus) 9 DPRD Kota Bandung tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (minol).
Dalam raperda ini bakal diatur tempat-tempat mana saja yang diperbolehkan menjual minol serta usia yang boleh membelinya.
Demikian diungkapkan anggota Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan. Menurutnya, tempat yang diperbolehkan berjualan minuman beralkoho seperti hotel dan bar, atau tempat yang memiliki sertifikat yang jelas.
"Jadi tempat-tempat yang diperbolehkan berjualan minuman beralkohol itu hotel-hotel yang memiliki sertifikat bar. Kalau yang tidak memiliki sertifikat bar, itu tidak boleh berjualan minuman beralkohol," ujarnya.
Selain hotel, kata Dudy, tempat lainnya seperti toko pun boleh berjualan dengan catatan memiliki sertifikat yang nantinya dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung. Namun ada pula yang diatur oleh pusat dan provinsi.
"Pengaturannya berjenjang, ada yang sertifikat yang dikeluarkan pusat, provinsi dan Kota Bandung. Nanti di atur di Perda ini" tuturnya.
Selain itu, ada aturan soal usia yang diperbolehkan membeli minuman beralkohol, yakni 21 tahun ke atas.