BPK Rampungkan Audit Kredit Bank BJB

Sudirmanto Eko Putra
Sumber :

VIVA Jabar – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat, Sudirmanto Eko Putra telah melakukan audit terhadap Bank BJB. Hasil temuan dalam audit tersebut berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disampaikan oleh BPK Jabar kepada Bank BJB.

Bank BJB Perkuat Branding Melalui Ajang Flex-Con

Dalam laporannya, Sudirmanto mengungkapkan bahwa sesuai UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan keuangan, tanggung jawab keuangan negara. UU nomor 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksaan keuangan pihaknya telah merampungkan audit terhadap Bank BJB.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan ialah pemeriksaan keuangan dengan tujuan tertentu atas kegiatan operasional tahun 2021 sampai dengan semester 1 tahun 2023 pada Bank BJB.

Co Chair W20 Soroti Kendala Permodalan UKM di Jabar

"Pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus di luar pemeriksaan keuangan, dan pemeriksaan kinerja, pemeriksaan dengan tujuan tertentu dari pemeriksaan kepatuhan ke pemeriksaan investigatif. Pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan kepatuhan yang bertujuan untuk menilai apakah pengelolaan dana oleh pihak ketiga, debit dan beban pada Bank BJB telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan." jelas Sudirmanto Eko Putra di kantor BPK Jabar pada Kamis, 7 Maret 2024.

Kemudian, Sudirmanto menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan kepatuhan terhadap Bank BJB menunjukkan adanya beberapa permasalahan yang perlu diperbaiki.

Bank BJB Ikut Ramaikan Sektor Pariwisata, Ini Programnya

Dikatakannya, di antara permasalahan tersebut ialah pemberian fasilitas kredit terhadap Pemerintah Kabupaten Pengandaran dan Kabupaten Ciamis belum sepenuhnya sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Hasil pemeriksaan kepatuhan menunjukkan terdapat beberapa permasalahan yang perlu segera diperbaiki, di antaranya adalah pemberian fasilitas kredit pinjaman daerah kepada pemerintah Kabupaten Pengandaran dan Ciamis belum sepenuhnya dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku." beber Sudirmanto.

Lebih lanjut, hal yang tidak kalah krusial dari hasil pemeriksaan terhadap Bank BJB tersebut ialah pemberian kredit terhadap pihak swasta sebesar Rp.15 miliar yang dinilai belum sesuai dengan aturan dan perundang-undangan seperti analisa yang memadai serta jaminan yang sesuai. Hal ini, berpotensi merugikan negara.

"Pemberian fasilitas kredit kepada swasta sebesar Rp.15 miliar belum sepenuhnya didukung analisa yang memadai dan jaminan." tambahnya.

Atas temuan tersebut, Sudirmanto merekomendasikan Direktur Bank BJB agar lebih cermat melakukan analisa permohonan kredit, pengembalian kredit, serta bertanggung jawab atas penyelesaian kredit yang telah berjalan kepada pihak swasta.

"Atas permasalahan-permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada direktur utama Bank BJB antara lain agar lebih cermat menganalisa permohonan kredit, pemantauan terhadap pengembalian kredit, bertanggung jawab melakukan upaya penyelesaian kredit", ujar Sudirmanto Eko Putra.