Miris! Marbot Masjid Cabuli Anak di Bawah Umur, Modus Dibelikan Sosis

Ilustrasi pencabulan
Sumber :
  • viva.co.id

“Atas perbuatannya, tersangka akan diterapkan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tutupnya.

5 Wisata Religi di Tasikmalaya, Menelusuri Jejak Sejarah dan Spiritualitas