Begini Sikap Apindo Jabar Soal Tuntutan Serikat Terkait Upah dengan Masa Kerja 1 Tahun atau Lebih
- Istimewa
VIVA Jabar – Saat ini media sedang ramai membahas tuntutan serikat pekerja kepada PJ Gubernur Jawa Barat untuk segera menerbitkan SK tentang Upah Pekerja dengan Masa Kerja di atas 1 Tahun, yang dalam hal ini berpedoman pada Stuktur dan Skala Upah (SUSU).
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menanggapi hal tersebut. Di mana, menurut Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik, SK Gubernur Jawa Barat terkait Struktur dan Skala Upah (SUSU) sudah pernah diterbitkan sebelumnya.
"Hal tersebut tidak sesuai aturan serta menyalahi UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 92 dan Permenaker No 1 Tahun 2017 Pasal 5, sedangkan Gubernur tidak memiliki kewenangan tersebut," jelasnya dalam rilis yang diterima Kamis, 14 Maret 2024.
"Oleh karena itu, APINDO Jawa Barat menggugat Gubernur Jawa Barat atas SK Struktur dan Skala Upah yang diterbitkan dan APINDO Jawa Barat telah memenangkan gugatan di tingkat Mahkamah Agung," lanjutnya.
Di sisi lain, APINDO Jawa Barat sangat mengapresiasi sikap PJ Gubernur Jawa Barat saat ini, Bey Machmudin yang tetap mematuhi aturan dan menolak untuk menerbitkan SK tentang Struktur dan Skala Upah.
"Kami berharap sikap PJ Gubernur Jawa Barat mendapat dukungan dari para stakeholder sehingga memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan investasi di wilayah Jawa Barat," ungkapnya.
Ning juga mengajak kepada para stakeholder untuk bersama-sama mempelajari aturan sehingga kita dapat memahami aturan terkait pengupahan yang berlaku.
"Dalam hal Struktur dan Skala Upah, Pekerja diberi ruang untuk melakukan negosiasi dengan perusahaan, dan Gubernur tidak dapat menetapkan besaran Struktur dan Skala Upah," katanya.
"Adapun pendapat yang menyatakan bahwa nilai upah saat ini tidak selaras dengan melambungnya harga bahan pokok, maka Ketua APINDO Jawa Barat mengajak untuk bersama-sama mendorong pemerintah hadir dan menyelesaikan hal yang berkaitan dengan stabilitas harga, bukan dengan melanggar aturan yang ada dengan menerbitkan SK tentang Struktur dan Skala Upah," imbuhnya.
Apindo Jawa Barat menghimbau kepada pengusaha untuk menerapkan Struktur dan Skala Upah sesuai kemampuan perusahaan dengan tetap menjaga keberlangsungan usaha dan stabilitas keuangan perusahaan.
"Bahwa saat ini kondisi ketenagakerjaan di Jawa Barat dihadapkan pada sejumlah tantangan. Jumlah pengangguran Jawa Barat di tahun 2023 masih menjadi yang tertinggi di Indonesia, sebanyak 2 juta orang atau 25% dari jumlah pengangguran nasional," jelas Ning.
Kemudian, lanjut Ning, ditambah dengan jumlah lulusan SMA/K di Jawa Barat pada tahun 2023 sebanyak 604.882 siswa, di mana yang melanjutkan ke perguruan tinggi ada di kisaran 45% dari jumlah lulusan, yang artinya terdapat kisaran 55% lulusan yang mencari pekerjaan.
Selain itu, dari segi investasi, secara nasional Jawa Barat mencatatkan realisasi investasi tertinggi selama 6 tahun berturut-turut.
"Pada tahun 2023, realisasi investasi Jawa Barat sebesar 210,6 Trilyun atau menyumbang 14,84 % dari total nasional," ungkapnya.
"Realisasi investasi terbesar ada pada sektor Transportasi, Gudang dan Telekomunikasi (18,5%); dilanjutkan dengan sektor Perumahan, Kawasan Industri dan Perkantoran (13,7%); sektor Industri Logam, Mesin dan Elektronika (9,1%) ; dan sektor Industri Kendaraan Bermotor dan Alat Transportasi Lain (8,8%)," lanjutnya.
Ketua APINDO Jawa Barat mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga stabilitas dan kondusivitas dunia usaha, sehingga Jawa Barat tetap menjadi prioritas tujuan investasi bagi para investor dan tercipta semakin banyak lapangan kerja, karena seiring bertambahnya jumlah penduduk Jawa Barat maka semakin banyak pula jumlah angkatan kerja, jumlah lulusan, dan juga jumlah pencari kerja.