Bacakan Replik, JPU Sindir Teddy Minahasa: Apa Gunanya Prestasi dan Reputasi

Teddy Minahasa
Sumber :
  • tvonenews.com

"Cita-cita mereka sebagai generasi bangsa masa depan telah terbunuh oleh dahsyatnya hantaman peluru narkoba yang sekaligus menghilangkan hak dan harapan mereka," tambahnya.

Beasiswa Perintis 2025 Resmi Dibuka, Peluang Emas Kuliah di PTN Tanpa Biaya!

Selain itu, Jaksa menyebut bahwa tindakan Teddy Minahasa telah mencoreng nama baik penegak hukum, terlebih institusi Polri. Karenanya, mantan Kapolda Sumatera Barat itu layak dihukum mati.

"Bahwa Penuntut Umum berpendapat perbuatan terdakwa tersebut telah mencoreng citra penegak hukum, khususnya kepolisian," kata jaksa.

Perkara IBS dan BLT Blanakan Tinggal Menunggu Perhitungan Kerugian Negara

"Sehingga, Penuntut Umum telah tepat dalam memberikan tuntutan pidana mati kepada terdakwa," imbuh jaksa.