Jago Syariah Gandeng Komunitas Yamaha Untuk Perjalanan Edukasi Perbankan di Bulan Ramadan
- Istimewa
Bhakti Ady Nugroho, Koordinator AMD Yamaha Motor Indonesia area Bandung berharap kegiatan sosial bersama Bank Jago ini dapat membantu lebih banyak masyarakat semakin di depan dalam mencapai kemenangan di bulan Ramadan. Menurutnya, momentum Ramadan biasanya digunakan pencinta motor Yamaha untuk bersilaturahmi.
"Tahun ini adalah tahun pertama kami melakukan Perjalanan Kebaikan bersama Jago Syariah dan antusiasme para peserta sangat positif. Setelah riding keliling kota Bandung, para peserta akan berbagi donasi dan mendapatkan edukasi yang bermanfaat bagi pengelolaan keuangan para peserta,” tutur Ady.
Jago Syariah menyadari setiap orang memiliki cara yang berbeda untuk mencapai tujuan keuangannya. Untuk itu Jago Syariah hadir untuk menghadirkan produk dan layanan perbankan syariah yang setara dengan perbankan konvensional, terutama dalam penggunaan teknologi dan fitur-fitur bertransaksi keuangan.
“Kami berharap Jago Syariah dapat membantu lebih banyak masyarakat dalam pengelolaan keuangan sesuai dengan cara dan keyakinan mereka. Melalui berbagai inovasi dan kolaborasi yang kami lakukan, kami ingin memberikan akses keuangan yang lebih luas bagi masyarakat syariah guna membantu mereka mencapai tujuan keuangan yang lebih baik,” ujar Roy.
Terdapat dua pilihan akad di Jago Syariah, yaitu Wadiah Yad Dhamanah dan Mudharabah Muthlaqah. Dengan inovasi dan fitur unggulan, seperti Kantong (rekening), nasabah dapat membuat hingga 60 kantong dengan masing-masing nomor rekeningnya yang dapat disesuaikan dengan tujuan keuangan mereka, seperti kantong dana darurat, kantong berbuka puasa, kantong liburan lebaran bersama keluarga, hingga kantong untuk umroh. Dengan begitu, nasabah dapat memisah-misahkan dananya agar tidak akan tercampur sehingga tujuan keuangannya lebih mudah tercapai.
Untuk mempermudah transaksi nasabah, Jago Syariah terhubung dengan ekosistem digital, termasuk Gojek dan Bibit. Seluruh produk Jago Syariah dirancang sesuai dengan kaidah dan prinsip syariah yang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia. (**)