Kasus Pembunuhan Tuti dan Amel Subang, 12 JPU Siap Tuntut Yosep Hidayah

Pihak Kejaksaan menyiapkan 12 Jaksa Penuntut Umum.
Sumber :

Jabar – Perkara pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu akan digelar pada Kamis (28/3).

Pastikan Stok Aman, Bulog Sidak Gudang Penyimpanan Jelang Nataru

Pihak Kejaksaan menyiapkan 12 Jaksa Penuntut Umum (JPU), 3 dari Kejari Subang dan 9 dari Kejati Jabar.

"12 JPU ya, gabungan dari Kejati dan Kejari Subang," kata Kasi Pidana Umum Kejari Subang Adib Fachri.

Tolak Permintaan Kakak Kelas, Pelajar SD Blanakan Subang Dianiaya Kakak Kelas Hingga Koma

Selain kesiapan JPU, ia menegaskan ada 16 lebar dakwaan yang akan dibacakan dalam agenda perdana perkara di Pengadilan Negri Subang tersebut.

Kepala Seksi intelejen Kejari Subang Adi Ahmad Sugiarto menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk pengamanan jalannya persidangan.

Populasi Meningkat, DKP Subang Imbau Nelayan Waspada Serangan Ubur - Ubur

"Kami sudah berkordinasi dengan pihak kepolisian, karena perkara ini akan menyedot perhatian khalayak ramai," katanya.

Seperti diketahui, Yosep Hidayah suami dan ayah kandung dari korban saat ini ditahan di Lapas kelas II A Subang.

Atlet golf asal Subang itu diketahui menyusun skenario pembunuhan terhadap Istri dan anak kandungnya dengan melibatkan keponakan dari istrinya bernama Ramdanu.

Peristiwa berdarah pada tanggal 18 Agustus 2021 itu mengegerkan publik, Yosep yang beralibi menginap di kediaman istri mudanya tersebut tidak mengetahui apa-apa tentang pembunuhan tersebut.

Bahkan, Yosep meminta kepada pihak kepolisian agar mengusut tuntas siapa dalang dari pembunuhan yang menewaskan istri dan anaknya.

"Bukan saya pelakunya, saya akan bongkar semua di persidangan," ucapnya seraya menebar senyum ke wartawan saat pihak Polda Jabar melimpah berkas ke Kejari Subang beberapa waktu yang lalu