Kasus Ibu Bunuh Anak Kandung di Subang Masuk Tahap Penuntutan di PN

Rumah yang dijadikan tempat untuk menyiksa korban.
Sumber :

JabarKasus Ibu bunuh anak kandung, yang mengegerkan publik telah memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Negri (PN) Subang.

Ambil Hikmah Kejadian Subang, Pemprov Jabar dan GIPI Sepaham Bangun Industri Pariwisata

Muhamad Rauf, Remaja berumur 13 tahun warga Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang di siksa hingga tewas dan dibuang ke saluran irigasi sungai Bugis, Anjatan-Indramayu oleh Ibu dibantu keluarganya.

Penyiksaan yang dinilai sangat keji oleh tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Subang, akhirnya membuahkan tuntutan yang sangat tinggi kepada para terdakwa.

Usut Tuntas Kecelakaan Maut Ciater, KDM: Jangan Hanya Sopir yang Bertanggung Jawab

Mulai dari Nurhaini (40), Ibu kandung korban yang dituntut 19 tahun penjara, Paman korban Suganda (45) dituntut 12 tahun penjara, serta Kakek Korban Warim (70) 14 tahun penjara.

"Kami tuntut para terdakwa dengan maksimal. Hal itu karena aksi keji yang mereka lakukan kepada korban," tegas Kasipidum Kejari Subang Adib Fachri, Selasa ( 26/3).

Tanggulangi Kemiskinan Ekstrem, BLK Subang Latih Puluhan Security

Bahkan, kata dia, terdapat fakta - fakta baru di persidangan jika para terdakwa sebenarnya sudah lama ingin menyingkirkan korban dari lingkungan rumahnya, sebelum akhirnya pembunuhan itu terjadi.

Seperti diketahui, jasad bocah laki - laki dengan keadaan terikat ditemukan di pinggir Sungai Bugis Anjatan - Indramayu pada 4 Oktober 2023.

Warga yang geger dengan temuan itu, langsung melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

Polda Jabar yang menangani kasus tersebut, akhirnya menetapkan tersangka pembunuhan, yaitu Nurhani, Suganda dan Warim.

Rasa kesal karena korban selalu meminta dibelikan ponsel,juga rasa malu Nurhani kepada warga sekitar akhirnya berujung petaka.

Korban yang pulang ke rumah pada sore hari 3 Oktober 2023, mendapati kakeknya Warim menghardik dan memukul kepalanya dengan gergaji. Koban yang ketakutan pun ingin beranjak pergi, namun Ibunya Nurhani menghadangnya dan membawanya ke kamar serta menindih tubuhnya menggunakan Dipan (Alas kasur yang terbuat dari kayu) di kamar

Tak puas sampai disitu, Nurahani lalu mengikat tubuh korban dan menelpon adiknya Suganda untuk segera datang membantunya.

Saat korban dalam posisi terikat di kamar, Nurahani pergi ke rumah tetangganya dengan maksud meminjam motor untuk membawa korban ke rumah Dirno,yang tak lain adalah mantan suami nya di wilayah Bongas - Indramayu.

Mendapat pinjaman motor, Nurhani dibantu Suganda membawa korban ke wilayah Indramayu.

ditengah perjalanan Nurhani berfikir untuk membuang korban ke saluran sungai Bongas meskipun saat itu ia menyadari anak kandungnya masih hidup dan merintih kesakitan.

"Sebelum saya buang ke sungai, anak saya berkata ' Mah sakit mah, Rauf capek dan ngantuk," ujar Nurhani sembari meneteskan air mata ketika bersaksi di Pengadilan Negri Subang