Potensi Korupsi Dana Desa Cukup Tinggi, Dispemdes Subang Gandeng Kejaksaan

Dadi Iskandar saat memberikan pemahaman pengelolaan dana desa.
Sumber :

Jabar – Dana yang bersumber dari APBN untuk 245 desa di Kabupaten Subang cukup tinggi.

Makan Bergizi Gratis: DKP Wajibkan Menu Ikan, Kadin Prioritaskan Pelaku Usaha Subang

Jika melihat dari data yang ada, penerimaan akan dana desa di kabupaten yang terkenal dengan icon buah nanasnya tersebut terjadi peningkatan. Pada tahun 2023 mencapai Rp273 miliar, dan naik menjadi Rp277 miliar di tahun 2024.

Kepala PKAD di Dispemdes Subang Dadi Iskandar menyatakan, tingkat kerawanan dana desa untuk di selewengkan sangat tinggi. Oleh karena itu pihaknya menggandeng Kejari sSubang guna meminimalisir tindakan yang berpotensi merugikan keuangan keuangan negara tersebut.

Rakernas BRI Life 2024: Sinergi dan Inovasi Tingkatkan Perlindungan Nasabah

"Saya kira bukan hanya di Subang ya. Di kabupaten lain juga sama," katanya kepada wartawan, Selasa ( 26/3 ).

Ia menambahkan, di tahun ini besaran dana desa yang diterima oleh 245 desa di Kabupaten Subang mencapai Rp277 miliar. Oleh karenanya butuh pemahaman juga kehati-hatian bagi para kepala desa untuk mengelolanya.

Polres Subang Gaet Tim Densus 88 Antisipasi Ancaman Bom Saat Nataru

Kepala Dispemdes Subang Dadan Dwiyana mengatakan, butuh integritas yang kuat dalam mengelola dana desa yang bersumber dari APBN. Karena ketika salah dan sengaja melakukan penyimpangan dalam pengelolaan maka pidana penjara menanti sang kepala desa berikut perangkatnya.

"Ini tidak main - main lho, oleh karena itu kami rutin memberikan edukasi dan pemahaman tentang pengelolaan dana desa yang baik dengan menggandeng kejaksaan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title