Potensi Korupsi Dana Desa Cukup Tinggi, Dispemdes Subang Gandeng Kejaksaan

Dadi Iskandar saat memberikan pemahaman pengelolaan dana desa.
Sumber :

Jabar – Dana yang bersumber dari APBN untuk 245 desa di Kabupaten Subang cukup tinggi.

Ikut Serta Dalam MTQ Provinsi Ke-XXXVIII, Pemda Subang Lepas 21 Kafilah ke Bekasi

Jika melihat dari data yang ada, penerimaan akan dana desa di kabupaten yang terkenal dengan icon buah nanasnya tersebut terjadi peningkatan. Pada tahun 2023 mencapai Rp273 miliar, dan naik menjadi Rp277 miliar di tahun 2024.

Kepala PKAD di Dispemdes Subang Dadi Iskandar menyatakan, tingkat kerawanan dana desa untuk di selewengkan sangat tinggi. Oleh karena itu pihaknya menggandeng Kejari sSubang guna meminimalisir tindakan yang berpotensi merugikan keuangan keuangan negara tersebut.

World Water Forum Segera Digelar, Perumda TRS Berharap Ada Kejelasan Regulasi dan Solusi

"Saya kira bukan hanya di Subang ya. Di kabupaten lain juga sama," katanya kepada wartawan, Selasa ( 26/3 ).

Ia menambahkan, di tahun ini besaran dana desa yang diterima oleh 245 desa di Kabupaten Subang mencapai Rp277 miliar. Oleh karenanya butuh pemahaman juga kehati-hatian bagi para kepala desa untuk mengelolanya.

Seorang Remaja di Subang Ditusuk Gengster hingga Tembus ke Paru- Paru

Kepala Dispemdes Subang Dadan Dwiyana mengatakan, butuh integritas yang kuat dalam mengelola dana desa yang bersumber dari APBN. Karena ketika salah dan sengaja melakukan penyimpangan dalam pengelolaan maka pidana penjara menanti sang kepala desa berikut perangkatnya.

"Ini tidak main - main lho, oleh karena itu kami rutin memberikan edukasi dan pemahaman tentang pengelolaan dana desa yang baik dengan menggandeng kejaksaan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title