Yosep Subang Diadili, Ini Kronologi Sadisnya Yosep Bunuh Istri dan Anak Demi Uang
- Yugo Erospri
VIVAJabar - Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu yaitu Yosep Hidayah diadili di Pengadilan Negeri Subang. Pada proses sidang perdana ini Yosep menebar senyuman kepada awak media Sebelum mendengarkan materi dakwaan tim jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Jaksa menjelaskan, terdakwa diduga pada Rabu 18 Agustus 2021 melakukan perbuatannya menghilangkan nyawa Tuti dan Amelia di Kampung Ciseuti RT/RW 018/003 Desa Jalancagak Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat yang dibantu Ramdanu yang didakwa secara terpisah.
“Atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni korban Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Neva Sari Susanti di Pengadilan Negeri Subang, Kamis 28 Maret 2024.
Perlu diketahui bahwa salahsatu korban yatu Amelia merupakan anak bandung terdakwa yang sebelum dibunuh berada di dan teras rumah kejadian beserta Tuti, sementara terdakwa tengah besada di dalam rumah. Dan pada pukul 21:00 WIB, terdakwa keluar rumah menemui terdakwa Ramdanu untuk meminta bantuan dan direspon Ramdanu mempertanyakan memerlukan bantuan apa. Namun tak diperjelas terdakwa.
“Terdakwa tidak menjawab malah dengan tergesa - gesa menjalankan sepeda motornya berbalik arah menuju Tugu Jalan Cagak ke arah rumah terdakwa,” ujarnya.
Ramdanu pun kembali menghampiri terdakwa dan kembali memeprtanyakan terkait permintaannya. Namun, terdakwa hanya mengeluarkan perkataan tak jelas. “Sudah saja bantuin paman. Selanjutnya terdakwa meminta saksi membantu dalam memberi pelajaran kepada korban Tuti dan Amelia,” kata jaksa.
Kemudian terdakwa menyuruh Ramdanu membawakan sebilah golok dan member instruksi Ramdanu agar menjaga bagian luar rumah dan menunggu perintah selanjutnya. Dan sekitar pukul 21;45 WIB terdakwa dengan Ramdanu tiba di rumah kejadian. Memasuki pikul 00;30 terdakwa meminta Ramdanu mengambilkan golok di dapur dan menyuruh kembali berjaga di luar rumah.
Di dalam rumah, terdakwa dengan korban Tuti terjadi cekcok berselisih membahas ingin meminta uang kepada korban Amel. Namun diojawab oleh Tuti bahwa uang itu tak ada. “Sambil terdakwa berjalan menuju kamar Amelia namun dihalangi korban Tuti menahan terdakwa,” katanya.
Keadaan pun semakin tak terkendali ketika korban Tuti korban Tuti mendorong terdakwa. Terdakwa meski ditahan saksi di dalam rumah, malah semakin brutal dengan membacok kepala korban Tuti yang mengenai bagian kening dan dianiaya hingga meninggal dunia.
“Korban mengerang kesakitan, namun setelah terkena bacokan golok tersebut, korban Tuti masih dalam keadaan berdiri kemudian didorong bahunya oleh terdakwa hingga jatuh terduduk ke sofa dengan posisi kepala menyandar ke sandaran sofa dan kejadian pemukulan tersebut disaksikan oleh saksi Ramdanu,” katanya.
Tindakan menghilangkan nyawa pun berlanjut ke anaknya yaitu Amelia di kamarnya yang dibantu Ramdanu. Akibat perbuatannya, terdakwa Yosep diancam pidana dalam Pasal 340 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (****)