Edarkan Surat Pemberitahuan, Disnakertrans Subang Akan Sangsi Perusahaan yang Tak Beri THR
Jabar – Memasuki hari ke-16 puasa, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang mengedarkan surat imbauan ke 107 perusahaan skala pabrik, untuk tidak terlambat dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya.
"Sudah kita edarkan ya. Ini untuk mengingatkan pihak perusahaan agar jangan terlambat menunaikan kewajibannya," kata Kadisnakertrans Subang Yeni Nuraini.
Surat edaran nomor 500.14.1/798/binaperlin Disnakertrans Subang menjelaskan tentang pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024, menindak lanjuti surat edaran Menaker RI nomor M/2/HK.04/III/2024.
"Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan hak THR kepada pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum lebaran," terangnya.
Mantan Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Subang itu pun menyatakan, akan memberikan sangsi tegas kepada perusahaan yang tidak mengikuti aturan.
"Kami akan tindak tegas," ujarnya.
Rina (28) salah satu buruh pabrik sepatu di Subang meminta kepada pihak perusahaan tempatnya bekerja agar tidak menunda pemberian THR.