Edarkan Surat Pemberitahuan, Disnakertrans Subang Akan Sangsi Perusahaan yang Tak Beri THR

Suasana di salah satu pabrik di Subang.
Sumber :

Jabar – Memasuki hari ke-16 puasa, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang mengedarkan surat imbauan ke 107 perusahaan skala pabrik, untuk tidak terlambat dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya.

Libur Nataru, DKP Ingatkan Bahaya Ubur - Ubur, Satpoldam : Laporkan Jika ada Pemalakan Wisatawan

"Sudah kita edarkan ya. Ini untuk mengingatkan pihak perusahaan agar jangan terlambat menunaikan kewajibannya," kata Kadisnakertrans Subang Yeni Nuraini.

Surat edaran nomor 500.14.1/798/binaperlin Disnakertrans Subang menjelaskan tentang pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024, menindak lanjuti surat edaran Menaker RI nomor M/2/HK.04/III/2024.

Subang Juara Udang, Produksi Pertahun Capai 11 Ribu Ton

"Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan hak THR kepada pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum lebaran," terangnya.

Mantan Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Subang itu pun menyatakan, akan memberikan sangsi tegas kepada perusahaan yang tidak mengikuti aturan.

Perdana di Gelar di Indonesia, Sewindu Galuh Pakuan Cup Seri VIII Diikuti 3.000 Peserta

"Kami akan tindak tegas," ujarnya.

Rina (28) salah satu buruh pabrik sepatu di Subang meminta kepada pihak perusahaan tempatnya bekerja agar tidak menunda pemberian THR.

Halaman Selanjutnya
img_title