Edarkan Surat Pemberitahuan, Disnakertrans Subang Akan Sangsi Perusahaan yang Tak Beri THR

Suasana di salah satu pabrik di Subang.
Sumber :

Jabar – Memasuki hari ke-16 puasa, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang mengedarkan surat imbauan ke 107 perusahaan skala pabrik, untuk tidak terlambat dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya.

Populasi Meningkat, DKP Subang Imbau Nelayan Waspada Serangan Ubur - Ubur

"Sudah kita edarkan ya. Ini untuk mengingatkan pihak perusahaan agar jangan terlambat menunaikan kewajibannya," kata Kadisnakertrans Subang Yeni Nuraini.

Surat edaran nomor 500.14.1/798/binaperlin Disnakertrans Subang menjelaskan tentang pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024, menindak lanjuti surat edaran Menaker RI nomor M/2/HK.04/III/2024.

PT Superior Porcelain Sukses Luncurkan Granit Berkualitas Harga Kompetitif Hadapi Importir

"Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan hak THR kepada pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum lebaran," terangnya.

Mantan Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Subang itu pun menyatakan, akan memberikan sangsi tegas kepada perusahaan yang tidak mengikuti aturan.

AS Warga Subang Deklarasi Sebagai Nabi dan Sebut Lafadz Allah Seperti Perempuan Mengangkang

"Kami akan tindak tegas," ujarnya.

Rina (28) salah satu buruh pabrik sepatu di Subang meminta kepada pihak perusahaan tempatnya bekerja agar tidak menunda pemberian THR.

Halaman Selanjutnya
img_title