Kasus DBHCHT Dipetieskan? Kejari Subang Klaim Masih Berproses
Jabar – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sempat menghebohkan publik Subang.
Kala itu pihak Kejaksaan menyebut ada dugaan penerapan yang tidak sesuai dengan Permenkeu RI di tahun anggaran 2022.
"Penerapan alokasi DBHCHT itu diduga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021," kata Kepala Kejaksaan Negeri Subang Akmal.
Bahkan ia menyatakan, seksi pidana khusus telah melakukan pemeriksaan kepada para pimpinan OPD, yang diduga mengetahui penyimpangan tersebut.
Penyelidikan kasus DBHCHT yang dananya berasal dari bagi hasil antara pemerintah pusat dan daerah itu saat ini masih berproses. Menurutnya, akan dipublikasikan ketika sudah masuk dalam tahap penyidikan.
"Masih berproses. Kami akan ekspose jika ada peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan," jelas Kajari.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Jakson S menyebut tim penanganan perkara tengah melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna memastikan nilai kerugian yang ditimbulkan oleh penerapan DBHCHT pada tahun 2022 lalu tersebut.