Jessica disangkakan Pasal 340 Bukan 338 KUHP, Ini Alasan Hakim

Kasus 'Kopi Sianida', Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Terpidana kasus 'Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso dikenakan sanksi pidana lebih berat dengan hukuman penjara 20 tahun. Hal itu karena ada unsur perencanaan, bukan pembunuhan biasa.

Agenda Pembacaan Eksepsi, JPU Sebut Kuasa Hukum Yosep Kurang Cermat

Anggota Hakim, Dr. Binsar Gultom mengatakan, dalam kasus yang menjerat Jessica Kumala Wongso diduga kuat melanggar pasal 340 KUHP bukan pembunuhan biasa alias pasal 338 KUHP. 

Ia menuturkan, tentang perlu atau tidaknya mencari motif dari pembunuhan berencana. Meski dalam unsur 340 KUHP tidak disebutkan tentang motif, namun menurutnya motif sangat diperlukan.

Lebaran di Jeruji Besi, Pembesuk Yosep Wajib Minta Izin Pengadilan Negeri Subang

“Memang di dalam unsur 340 KUHP itu tidak ada kata istilah motif,” kata Binsar Gultom di acara talkshow Rosiana Silalahi, belum lama ini.

16 Pengacara vs 10 JPU, Besok Sidang Perdana Yosep Hidayah Digelar

Dikatakannya, mencari motif dalam setiap kasus itu sangat diperlukan. Sehingga, dengan motif itu seseorang melakukan tindak pidana, apalagi dengan direncanakan.

"Sangat perlu, apalagi di dalam perencanaan sudah terencana, tersistemik, terstruktur, pasti ada yang menyebabkan dia mau melakukan sesuatu,” ungkap Binsar. 

Halaman Selanjutnya
img_title