DLHK Subang Minta Masyarakat Melaporkan Aksi Buang Sampah Sembarangan

Aksi bersih-bersih sampah di Subang.
Sumber :

Jabar – Dalam satu hari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Subang mengangkut 1.200 Kubik sampah dari 30 TPS untuk dibuang ke TPA Jalupang.

Cegah Kejahatan Jalanan, Sat Samapta Polres Subang Gencar Lakukan Patroli

Dengan armada yang sangat minim, dinas yang menaungi persampahan di daerah tersebut, meminta masyarakat melaporkan, jika ada aksi buang sampah sembarangan. Agar dikenakan sanksi atau denda.

"Laporkan ke kami atau ke Satpoldam agar ada efek jera," ujar Kepala DLHK Subang, Hari Rubianto saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (19/4 ).

Penetapan Tersangka Kades Subang Utara, ASDA I Minta Patuhi Juklak Juknis

Menurut dia, aksi buang sampah sembarangan bisa merusak ekosistem lingkungan dan juga membawa pengaruh buruk masyarakat.

Selanjutnya, Hari menyatakan, sudah membangun 6 TPS 3R, di 10 Kecamatan. Sehingga nantinya sampah di Desa dan Pasar tradisional bisa selesai di TPS (tempat pembuangan sampah sementara) tanpa harus dibawa ke tempat pembuangan sampah akhir (TPA) Jalupang.

Unik, PNS Subang Ciptakan Golok Terpanjang di Dunia

"Untuk membangun karakter dan kepedulian terhadap sampah, makanya kita berupaya untuk meminimalisir buang sampah sembarangan dengan cara membangun TPS 3R," terangnya.

Mantan Kepala BP4D Subang itu pun mengimbau kepada masyarakat agar melakukan pemilihan pada sampah yang akan dibuang. Mulai dari organik dan anorganik.

"Mari kita sama - sama menjaga lingkungan dari sampah, tentunya dengan melakukan pemilihan, semua harus ikut andil bukan hanya oleh pemerintah daerah saja," tegasnya.

Terpisah, kepala Satpoldam Subang Indri Tandia menyebut, belum ada pelaporan tentang aksi pembuangan sampah di Subang, hingga sampai saat ini.

"Belum ada. Oleh karena itu, masyarakat harus berani melapor,jika ada aksi buang sampah sembarangan," kata Indri.

Ia menerangkan, pada Pasal 27 ayat 1 poin e larangan membuang sampah sembarangan terdapat di perda 7 tahun 2023 tentang penyelenggaraan Trantibum dan perlindungan masyarakat, dimana masyarakat yang membuang sampah sembarangan diancam hukuman pidana 3 bulan penjara, dan denda Rp50 juta