Disdik Subang Tak Cantumkan Ijazah Madrasah Sebagai Syarat Masuk SMP, Kenapa?

ilustrasi.
Sumber :

Jabar – DPC Forum Komunikasi Dinyah Takmiliyah Kabupaten Subang menyoroti kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang di dalam persyaratan umum Juknisnya tidak mengharuskan pencantuman ijazah Madrasah Diniyah bagi calon peserta SMP pada bulan Mei 2024 nanti.

Ade Patas, Mantan Kades yang Sukses jadi Raja UMKM Buah Nanas di Subang

"Setelah mendapat info dari Dinas Pendidikan Subang melalui juknisnya, kami merasa kecewa. Walau bagaimanapun juga kami telah mendidik putra bangsa agar berakhlak, beramal soleh untuk mencapai tujuan nasional," ujar Ketua DPC FKDT Subang Agus Rahayu.

Padahal, kata dia, pemerintah telah menerbitkan Perda nomor 2 tahun 2010 tentang penyelenggaraan sistem pendidikan wajib belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA), tentang penyelenggaraan sistem pendidikan di Kabupaten Subang.

Jadi Tuan Rumah, Pemkab Purwakarta Pastikan Kesiapan Venue Popwilda Jabar

Selain itu, wajib belajar Diniyah Takmiliyah pun di atur dalam Perbup nomor 14 tahun 2014, khususnya pada pasal 8 ayat 2, bahwa ijazah MDTA merupakan salah satu syarat dalam PPDB SMP/MTS atau sederajat.

"Kami sangat kecewa. Pihak Dinas Pendidikan Subang berlaku seperti itu, mereka tidak menghargai kami," lanjut Agus.

Kurang SDM, Koperasi Sekolah di Subang Jadi Sorotan DKUPP

Warga Kelurahan Soklat-Subang, Muhamad Iklhas mengatakan, anaknya yang menimba ilmu di Madrasah Diniyah mengecam tindakan Dinas Pendidikan Subang. Seandainya dalam PPDB pada bulan Mei 2024 nanti tidak mengharuskan calon peserta menyertakan ijazah MDTA.

"Pendidikan agama itu penting. Llihatlah kenakalan remaja akhir - akhir ini. Loh kok Dinas Pendidikan merasa ijazah MDTA nggak penting?" sergahnya.