Tegas! Disdik Purwakarta Larang Sekolah Gelar Karya Wisata ke Luar Kota
- Istimewa
VIVA Jabar – Maraknya karya wisata dan outing class keluar kota menjelang akhir pembelajaran menjadi sorotan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta. Pasalnya, kegiatan ini dinilai kurang relevan.
Kadisdik Kabupaten Purwakarta, Dr Purwanto menegaskan jika karya wisata dan outing class ini dilarang, baik bagi sekolah PAUD/TK, SD maupun SMP.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 000.1/1370-Dikdas/2024 tentang Larangan Pelaksanaan Karya Wisata/Study Tour dan Kegiatan Outing Class Keluar Kabupaten Purwakarta. Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan ini, dikeluarkan pada 16 April 2024 kemarin.
“Kegiatan itu, kurang relevan dengan tujuan pembelajaran dan dalam rangka mengembangkan potensi wisata daerah Kabupaten Purwakarta, sebagai wujud kearifan lokal,” ujar Purwanto, dalam isi surat tersebut.
Kegiatan karya wisata ataupun outing class hanya diperbolehkan di sekitaran sekolah atau di dalam Kabupaten Purwakarta saja. Selebihnya tidak diperbolehkan.
Berikut penjelasan Dinas Pendidikan mengenai larangan karya wisata ke luar kabupaten itu:
1. Melarang pelaksanaan karya wisata/study tour atau outing class peserta didik Paud/TK, SD dan SMP negeri keluar wilayah Kabupaten Purwakarta pada hari efektif ataupun hari libur