Tegas! Disdik Purwakarta Larang Sekolah Gelar Karya Wisata ke Luar Kota
Senin, 29 April 2024 - 13:07 WIB
Sumber :
- Istimewa
2. Mengoptimalkan destinasi wisata Kabupaten Purwakarya sebagai objek edukasi yang relevan bagi peserta didik
3. Bagi Kepala Sekolah, guru, dan tenaga kependidikan yang melanggar atas penyelenggaraan terhadap poin 1 akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku
4. Kecuali bagi sekolah SD dan SMP negeri yang sudah memiliki perjanjian kerja sama dengan sekolah lain di luar Kabupaten Purwakarta, dapat melakukan kunjungan terbatas atau Bechmarking.
Surat larangan tersebut, disampaikan kepada Pj Bupati Purwakarta dan juga Dewan Pendidikan. Jadi, bagi sekolah yang melanggar surat edaran siap-siap tersebut akan dikenakan sanksi.