Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun dan Bisa Dipilih 2 Kali

Ilustrasi - Demo Kepala Desa
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Jabar – Massa jabatan Kepala Desa resmi ditetapkan menjadi delapan tahun dan dapat menjabat selama dua periode.

Kepala Desa se Bekasi Diberangkatkan ke Bali Pelajari Manajeman Pedesaan dan Anggaran

Hal itu tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

"Kepala Desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," demikian petikan pasal 39 ayat 1 UU tersebut.

Dihujani Pertanyaan Seputar Pilkada, Jokowi Minta Wartawan Tanya ke Partai

Pada poin 2 Pasal 39 dijelaskan kepala desa boleh menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

UU tersebut juga mengamanatkan adanya persyaratan calon dalam kontestasi pemilihan kepala desa, sebagaimana tercantum dalam pasal 33, di antaranya berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar, dengan pendidikan terredah tamat SMP atau sederajat.

Berkah Undang-Undang, Pelaksanan Pilkades di 165 Desa Ditunda

Selain itu, pasal 34A poin 1 membatasi jumlah calon kepala desa paling sedikit berjumlah dua orang. Jika jumlahnya kurang, maka panitia pemilihan berhak melakukan dua kali masa masa perpanjangan pendaftaran, masing-masing 15 hari dan 10 hari.

Jika calon kepala desa yang terkumpul hanya satu orang, maka panitia diizinkan melakukan penetapan secara musyawarah untuk mufakat.

Halaman Selanjutnya
img_title