Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun dan Bisa Dipilih 2 Kali
- ANTARA
Selanjutnya, pada pasal 26 poin 3 huruf d dijelaskan bahwa kepala desa berhak atas tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kades sesuai kemampuan desa, selain memperoleh penghasilan tetap setiap bulan.
Selain itu, pada pasal 5A poin 1 disebutkan desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rancangan UU Desa bergulir sejak Mei 2022 melalui usulan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) agar masa jabatan kepala desa diperpanjang.
Baru pada 28 Maret 2024, rapat paripurna DPR menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang setelah melalui rumusan dan rapat pleno.