Polda Sumut Dalami Dugaan Harta Tidak Wajar Milik AKBP Achiruddin Hasibuan

AKBP Achiruddin Hasibuan bersama putrinya naik Moge
Sumber :
  • FB

Sementara itu, Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Dudung mengungkapkan AKBP. Achiruddin diduga melakukan pembiaran tindak pidana dilakukan anaknya di hadapan dirinya.

Shin Tae-yong Dibantu Kedua Anaknya dalam Perkembangan Timnas Indonesia

Peristiwa itu, saat terjadi di rumah AKBP. Achiruddin di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Kamis Kamis dini hari, 22 Desember 2022, sekitar pukul 02.30 WIB.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap AH (Achiruddin Hasibuan), terbukti melakukan pembiaran terjadi pidana dilakukan anaknya, AH," kata Dudung.

Nikita Mirzani Ungkap Alasan Tak Bisa Akur Lagi dengan Lolly: Patah Hati

Dudung mengungkapkan bahwa AKBP. Achiruddin diduga melanggar Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP). Saat ini, resmi ditahan dan ditempatkan tempat khusus di Bidang Propam Polda Sumut.

"AKBP. Achiruddin terbukti melanggar kode etik, Sesuai dengan pasal 13 huruf M peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik dan profesi Polri. Ancaman demosi dan tempatkan khusus," ucap Dudung.

Beraksi di Jalan Tol, 3 Warga Purwakarta Ditangkap Polisi

Disinggung soal AKBP. Achiruddin sempat mengancam korban menggunakan senjata api laras panjang. Dudung mengungkapkan pihaknya masih mendalami hal itu, bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

"Masih kita dalami, apakah ada laras panjang atau replika, kita tidak tahu. Masih kita dalami," ucap Dudung.