Bayi Korban Jari Putus Tergunting Oknum Perawat RSMP Jalani Operasi Penyambungan
- Pixabay
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Haris Dinzah mengatakan, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menghimpun keterangan saksi di rumah sakit.
Kemudian polisi akan segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum perawat di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang tersebut yang saat ini tengah diagendakan kepolisian untuk memperoleh fakta peristiwa. "Apa bila terbukti benar tentu diproses (hukum) lebih lanjut," ucapnya.
Sebelumnya, tidak terima jari bayinya putus tergunting akibat kelalaian oknum perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP), Suparman (38) selaku orangtua bayi melaporkan kasus ini ke polisi.
Suparman mengaku mempolisikan kasus ini setelah sebelumnya oknum perawat tersebut tidak mau menjumpai pihak keluarga.
Laporan Suparman diterima oleh pihak kepolisian setempat dengan nomor LP/B/273/II/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.
Laporan itu terkait dengan perkara kesalahan mengakibatkan orang luka berat menurut UU No. 1 Tahun 1946 tentang Pasal 360 KUHP. Kendati demikian, pihak rumah sakit bersedia bertanggung jawab.
Pascakejadian, bayi korban jari putus menjalani operasi dan dibawa ke ruang VIP.